Pemerintah Korea Selatan pada hari Kamis (8/8/19) pagi membahas revisi peraturan untuk mengecualikan Jepang dari daftar negara yang diberi kemudahan dalam prosedur ekspor.
Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya Korea Selatan menyatakan akan membahas revisi peraturan ini dalam pertemuan menteri terkait, dan akan mengumumkannya secara resmi.
Untuk saat ini, Korea Selatan menetapkan Jepang sebagai salah satu dari 29 negara yang berhak mendapatkan prosedur ekspor yang disederhanakan, termasuk barang-barang yang mungkin bisa digunakan untuk tujuan militer.
Sebagai tanggapan atas pengetatan ekspor Jepang baru-baru ini, kementerian tersebut telah menyediakan revisi peraturan yang hanya akan mencabut Jepang secara tunggal dari 29 negara lain.
Dalam peraturan yang direvisi, perusahaan-perusahaan Korea Selatan harus memperoleh persetujuan setiap kali mengirim barang-barang yang dibatasi ekspornya ke Jepang.
Jika peraturan tersebut ditetapkan dalam pertemuan hari Kamis, revisi tersebut akan mulai berlaku sekitar awal bulan September.