Pemerintah Korea Selatan resmi mengumumkan pemeriksaan radioaktivitas atas limbah batu bara dari Jepang.
Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan mengeluarkan laporan media pada hari Kamis (8/8/19) dan menyampaikan bahwa pihaknya akan memperkuat proses manajemen keamanan lingkungan ketika memasukkan limbah batu bara yang diimpor dari Jepang.
Kementerian itu menjelaskan, hingga saat ini jika mengimpor limbah batu bara, mereka harus menyertakan surat hasil pemeriksaan radioaktivitas dari badan resmi dan surat analisis unsur logam berat. Namun kini pengimpor harus menyertakan surat hasil pengukuran radioaktif, setiap kali mengimpor limbah tersebut.
Menurut kementerian, pihaknya akan memeriksa surat-surat tersebut sekali setiap triwulan, namun akan melakukan pemeriksaan setiap kali limbah itu masuk dan juga mengambil tindakan yang sesuai jika menemukan masalah.
Untuk itu, pemerintah berencana menjalankan sistem pemeriksaan dengan kerja sama dari Badan Bea Cukai, Badan Lingkungan Daerah, dan Perusahaan Lingkungan Korea (KECO).
Pengimporan limbah batu bara mencapai 400 kasus dan kebanyakan limbah yang dihasilkan di pembangkit listrik tenaga uap di Jepang itu merupakan bahan baku semen untuk pabrik semen di Korea Selatan.
Jumlah limbah batu bara yang diimpor Korea Selatan mencapai 11.827.000 ton dalam 10 tahun terakhir dan 11.826.000 di antaranya berasal dari Jepang.
Menurut standar pengelolaan, kadar radioaktif dalam limbah batu bara harus di bawah 0,1 Bq/g dan jumlah radioaktif dalam lingkungan harus di bawah 0.3μSv/h.