Ke depannya warga asing yang berniat untuk mengakuisisi perusahaan lokal yang memiliki teknologi inti nasional, harus mendapat izin pemerintah Korea Selatan atau membuat laporan lebih awal.
Pemerintah Korea Selatan pada hari Selasa (13/8/19) mengadakan pertemuan urusan negara dan mengadopsi rancangan revisi undang-undang mengenai pencegahan kebocoran teknologi industri dan perlindungannya.
Revisi itu ditujukan untuk meningkatkan kelola dan kendali atas teknologi industri secara besar-besaran, sebagai langkah lanjutan dari kebijakan pencegahan kebocoran teknologi industri yang dirilis pemerintah pada bulan Januari lalu.
Sejauh ini, perusahaan asing sebelumnya hanya diharuskan untuk melapor ketika mengambil alih sebuah perusahaan lokal yang memiliki teknologi inti nasional, yang dikembangkan dengan menerima bantuan dana penelitian dan pengembangan nasional.
Di bawah revisi ini, ke depannya perusahaan asing yang mengakuisisi perusahaan lokal yang memiliki jenis teknologi inti nasional apapun, harus diperiksa secara tidak terkecuali.
Akhir-akhir ini di Korea Selatan, terjadi lebih dari 20 kasus mengenai kebocoran teknologi ke luar negeri setiap tahunnya dalam bidang industri andalan, termasuk semikonduktor.
Bahkan jika teknologi inti nasional sengaja dibocorkan ke luar negeri, pelaku akan divonis lebih dari 3 tahun penjara dan harus memberikan kompensasi hingga tiga kali lipat dari jumlah kerugian akibat pelanggaran teknologi industri.
Undang-undang perlindungan teknologi industri yang direvisi akan berlaku pada bulan Februari 2020 yang akan datang.