Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Korsel Pertimbangkan Pungut Pajak dari Penyedia Layanan OTT

Write: 2019-08-16 16:48:06Update: 2019-08-16 16:55:55

Korsel Pertimbangkan Pungut Pajak dari Penyedia Layanan OTT

Photo : YONHAP News

Pemerintah Korea Selatan sedang mempertimbangkan pengenaan pajak kepada penyedia layanan Over-the-Top (OTT) seperti YouTube, dengan merubah sistem kontribusi keuangan saat ini untuk dana pengembangan penyiaran dan komunikasi milik negara.

Kementerian Ilmu Pengetahuan dan TIK Korea Selatan sedang mempertimbangkan untuk menarik pajak dari penyedia layanan OTT yang menyiarkan konten media kepada pelanggan melalui situs internet dan menikmati keuntungan yang luar biasa.

Kementerian terkait baru-baru ini meminta Institut Penelitian Legislasi Korea, lembaga yang didanai pemerintah Korea Selatan, untuk meneliti bagaimana negara-negara lain mengenakan pajak atas bisnis-bisnis OTT dan apakah pemerintah Korsel dapat melakukan hal serupa.

Di tengah popularitas tinggi untuk platform video global Youtube dan layanan OTT-nya YouTube TV, diperkirakan perusahaan induknya Google telah meraup hingga lima triliun won di Korea Selatan.

Untuk mengenakan pajak pada perusahaan-perusahaan OTT, pemerintah Korea Selatan mempertimbangkan mereformasi sistem yang mengatur kontribusi terhadap Dana Pengembangan Penyiaran, yakni kontribusi tahunan yang dibayarkan oleh TV terestrial, kabel dan saluran berita untuk pengembangan penyiaran negara dan industri komunikasi.

Hal ini datang di tengah berkembangnya kritik bahwa bisnis-bisnis yang mendominasi pasar video online Korea Selatan membayar pajak yang sangat sedikit dan meraup semua keuntungan.

Menurut kantor partai berkuasa, Partai Demokrat Korea Selatan, yang diwakili oleh You Seung-hee, Google hanya membayar 20 miliar won pajak di Korea Selatan pada tahun 2017.

Dua tahun lalu, Prancis merubah peraturan perpajakannya dan mulai memungut dua persen pajak pendapatan dari video yang dibagikan di situs-situs internet, untuk mendukung upaya produksi gambar Pusat Sinematografi Nasional.

Sejak itu, banyak negara-negara lain mempertimbangkan ide untuk mengenakan pajak yang disebut 'Pajak YouTube dalam penyedia layanan OTT'.

Google telah mengemukakan penolakannya atas langkah negara-negara tersebut untuk menghantam perusahaan-perusahaan OTT dengan pajak.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >