Rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Korea Selatan mencapai hampir 27 persen pada tahun 2018.
Menurut laporan dari Kantor Anggaran Majelis Nasional pada hari Senin (26/8/19), rasio pajak terhadap PDB negara tersebut, yang mengacu pada pendapatan pajak dan kontribusi jaring pengaman dibagi dengan PDB-nya, mencapai 26,8 persen pada tahun lalu, naik 1,4 persen poin dari tahun sebelumnya.
Ini adalah peningkatan tahunan kelima berturut-turut sejak tahun 2014 dan lompatan tahun berjalan paling tajam dalam satu dekade.
Namun, laporan itu mengatakan bahwa rasio negara itu tetap lebih rendah daripada rasio dari negara anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) lainnya, yang membukukan rata-rata 34,2 persen pada tahun 2017.