Pencabutan Korea Selatan dari daftar negara putih atau yang merupakan mitra dagang terpercaya Jepang secara efektif berlaku mulai hari Rabu (28/8/19).
Pada tanggal 2 Agustus, pemerintah Jepang telah secara resmi menyetujui revisi Peraturan Pengendalian Perdagangan Ekspor pada pertemuan kabinetnya, yang mengecualikan Korea Selatan dari daftar negara-negara yang menikmati hubungan perdagangan yang dipermudah dengan Jepang.
Tokyo secara resmi mengumumkan revisi tersebut pada tanggal 7 Agustus, sembari mengatakan bahwa revisi tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus.
Di bawah revisi tersebut, sebagian besar eksportir Jepang akan diharuskan untuk mendapatkan izin perorangan untuk pengiriman ke Korea Selatan, yang kemungkinan besar berpotensi menunda atau mengganggu hampir semua ekspor ke Korea Selatan.
Langkah ini merupakan langkah lanjutan dari permulaan kontrol ekspor bulan lalu pada tiga material berteknologi tinggi utama yang merupakan bahan utama semikonduktor dan panel layar, yang diklaim Jepang terkait dengan masalah keamanan.