Sebanyak 19 jenis makanan olahan yang diimpor dari Jepang ke Korea Selatan selama lima tahun terakhir ternyata mengandung kadar radioaktif.
Menurut data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea Selatan pada hari Kamis (29/8/19), terdapat kadar radioaktif pada 35 kasus dari 19 jenis makanan olahan, dengan jumlah keseluruhan yang diimpor selama ini sejak tahun 2014 hingga Juni 2019 tercatat mencapai 16,8 ton.
Di antaranya ada coklat, teh celup, kacang-kacangan, kopi, hasil olahan laut, dan sebagainya.
Berdasarkan tahun impornya, terdapat 11 kasus pada tahun 2014, 6 kasus pada tahun 2016, 4 kasus pada tahun 2017, 6 kasus pada tahun 2018 dan 2 kasus hingga Juni 2019.
Di antara makanan yang mengandung kadar radioaktif tersebut, ada makanan yang diproduksi di delapan prefektur dimana dilarang mengimpor hasil laut, termasuk Prefektur Fukushima.
Terkait dengan hal tersebut, badan tersebut menyatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap produk Jepang saat dimasukkan ke dalam Korea Selatan dan barang bermasalah tidak dijual di dalam negeri Korea Selatan karena telah dikembalikan ke Jepang.