Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan menyatakan potongan pajak bahan bakar akan diakhiri pada hari Sabtu (31/8/19) dan akan kembali menerapkan pajak normal per tanggal 1 September.
Pemerintah Korea Selatan memotong pajak bahan bakar sebanyak 15 persen mulai bulan November 2017 hingga tanggal 6 Mei 2019. Kemudian potongan pajak bahan bakar dihapus secara bertahap.
Dengan penghapusan potongan pajak bahan bakar tersebut, harga bensin dan solar akan naik masing-masing 58 won dan 41 won per liter dan harga LPG naik 14 won per liter mulai tanggal 1 September.
Pemerintah Korea Selatan memperkirakan akan ada tindakan yang tidak adil terkait kenaikan bahan bakar, sehingga pihaknya hendak mengoperasikan pengawasan bersama instansi bersangkutan.