Korea Selatan pada hari Selasa (3/9/19) akan merampungkan pengumpulan pendapat publik mengenai revisi peraturan untuk mencabut Jepang dari daftar negara yang berhak diberi kemudahan dan kesederhanaan dalam prosedur ekspornya.
Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya Korea Selatan menyatakan akan menerima pendapat publik mengenai revisi peraturan tersebut melalui online, e-mail, faksimili dan surat hingga tengah malam hari Selasa ini.
Kementerian tersebut belum merilis jumlah pemberi pendapat yang sudah terdaftar melalui Pusat Partisipasi Legislasi Nasional Korea hingga saat ini.
Setelah menyelesaikan prosedur pengumpulan pendapat publik tersebut, pemerintah Korea Selatan berencana memberlakukan peraturan tersebut paling cepat minggu depan.
Jika revisi peraturan diberlakukan, maka Jepang akan dibatasi dalam perizinan komprehensif untuk mengekspor barang-barang yang mungkin digunakan dalam tujuan militer.