Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui situsnya pada hari Senin (16/9/19) waktu setempat, mengumumkan secara resmi dimulainya prosedur untuk menyelesaikan konflik mengenai pembatasan perdagangan Jepang yang digugat oleh Korea Selatan.
WTO menjelaskan bahwa Korea Selatan telah membuat pengaduan di organisasi itu, untuk menantang langkah-langkah Jepang yang berdampak pada ekspor suku cadang dan teknologi negaranya.
Pada tanggal 11 September lalu, Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya Korea Selatan menggugat Jepang yang melanggar perjanjian WTO, karena Tokyo memperketat pembatasan ekspor terhadap polimida berfluorinasi, fotoresis dan hidrogen fluorida ke Korea Selatan.
Menurut WTO, Korea Selatan pada hari Senin telah menyampaikan pengaduan itu kepada negara-negara anggotanya, dengan menegaskan bahwa revisi peraturan ekspor dari Jepang tidak konsiten dengan kewajiban Jepang yang harusnya sejalan dengan Perjanjian WTO.
Ke depannya, Korea Selatan dan Jepang harus memulai diskusi bilateral dalam waktu 30 hari sejak Seoul memintanya, yakni hingga tanggal 11 bulan Oktober mendatang. Periode pembicaraan itu pada dasarnya akan berlangsung selama 60 hari.
Jika kedua negara gagal memecahkan konflik tersebut, maka pemerintah Korea Selatan akan meminta kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO untuk membentuk sebuah panel pakar untuk mengadili kasus tersebut.