Amerika Serikat membuat keputusan awal pada hari Kamis (19/9/19) waktu setempat, untuk mengklasifikasikan Korea Selatan sebagai negara yang terlibat dalam ‘penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU)’.
Administrasi Kelautan dan Atmosfer Nasional Amerika Serikat (NOAA) mengatakan di halaman situsnya bahwa pihaknya melabeli Korea Selatan karena "gagal" menerapkan sanksi yang cukup untuk menghalangi kapal-kapalnya terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan yang melanggar tindakan konservasi dan pengelolaan yang diadopsi oleh Konvensi untuk Konservasi Sumber Daya Kehidupan Laut Antartika.
Dalam laporan dua tahunan kepada kongres AS, NOAA mengatakan Korea Selatan berkomitmen untuk mengubah hukum domestiknya untuk memastikan bahwa ada mekanisme yang tepat untuk mengambil tindakan korektif dalam kasus-kasus mendatang.
Langkah ini dilakukan setelah dua kapal nelayan Korea Selatan dilaporkan gagal mematuhi peraturan terkait saat beroperasi di dekat Antartika pada bulan Desember 2017.
Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan Korea Selatan mengatakan bahwa keputusan awal tidak akan berdampak langsung pada industri perikanan lokal untuk saat ini, tetapi jika Korea Selatan dipastikan menjadi negara IUU, maka sanksi akan diterapkan dari Amerika Serikat. Ini menandai kedua kalinya Korea Selatan dicap sebagai negara awal IUU setelah Uni Eropa membuat keputusan serupa pada tahun 2013, yang akhirnya dicabut pada tahun 2015.