Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Jakgung Korsel Larang Pemanggilan Tersangka secara Publik

Write: 2019-10-04 14:41:44Update: 2019-10-04 14:54:48

Jakgung Korsel Larang Pemanggilan Tersangka secara Publik

Photo : YONHAP News

Jaksa Agung Korea Selatan, Yoon Seok-youl telah mengatakan kepada kejaksaan untuk menghentikan pemanggilan terbuka di depan publik untuk menginterogasi tersangka atau mereka yang terkait dengan penyelidikan.
 
Kantor Kejaksaan Agung Korea Selatan menerbitkan perintah tersebut pada hari Jumat (4/10/19), setelah adanya kritik bahwa praktik tersebut melanggar hak asasi manusia.
 
Berdasarkan aturan mengenai pers, kejaksaan telah secara terbuka memanggil orang-orang yang dianggap sebagai tokoh publik, memberikan kesempatan bagi wartawan untuk mengambil foto mereka.
 
Orang-orang yang dimaksud termasuk pejabat publik di tingkat wakil menteri atau lebih tinggi, anggota parlemen yang terpilih, tokoh partai politik tingkat tinggi seperti ketua atau pemimpin fraksi, serta CEO bisnis dengan modal lebih dari satu triliun won.
 
Kejaksaan Agung mengatakan bahwa ada panggilan baik di dalam maupun di luar kejaksaan untuk mengubah praktik pemanggilan publik, sembari menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan langkah-langkah yang mencari keseimbangan antara hak asasi manusia dan hak rakyat untuk mengetahuinya.
 
Pengumuman tersebut menyusul kontroversi tentang istri Menteri Kehakiman Cho Kuk, Chung Kyung-shim, yang menghindari wartawan dengan menggunakan pintu masuk dan keluar khusus karyawan ketika dia hadir untuk pemeriksaan oleh jaksa pada hari Kamis (3/10/19) kemarin.
 
Kejaksaan dalam menanggapi kritik bahwa langkah itu telah memberikan perlakuan khusus kepada Chung, mengatakan bahwa Chung tidak boleh dipanggil secara publik karena ia bukan seorang tokoh publik.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >