Mulai bulan depan, kendaraan tua yang memakai bahan bakar solar atau diesel tidak boleh dioperasikan di hampir seluruh wilayah negeri Korea Selatan, pada hari dimana debu halus berada di level yang parah.
Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan menyatakan bahwa pengoperasian kendaraan dengan level emisi kelas 5, dibatasi di tujuh belas daerah sesuai dengan pengumuman ordonansi oleh kota Busan pada tanggal 25 Agustus lalu.
Tujuh belas pemerintah daerah tersebut membuat peraturan tersebut berdasarkan 'peraturan khusus tentang pengurangan dan pengaturan debu halus'.
Ordonansi tersebut akan terlebih dahulu diberlakukan di 14 daerah termasuk Seoul mulai bulan November depan. Daerah lain akan memberlakukan ordonansi tersebut mulai Januari tahun depan.
Namun, kendaraan operasional, kendaraan darurat, dan kendaraan penyandang disabilitas akan dikecualian dari pembatasan pengoperasian tersebut.