Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Peternakan Korea Selatan menetapkan zona penyangga (buffering zone) flu babi Afrika pada area dengan radius 10 km dari peternakan yang terinfeksi mulai tanggal 10 Oktober pukul 00.00.
Di dalam zona penyangga tersebut, pihak otoritas melarang pergerakan kendaraan, sembari melakukan pemeriksaan dan pencegahan penyebaran penyakit dengan ketat.
Untuk membatasi pergerakan kendaraan ternak, pos kendali dipasang di antara zona penyangga dan zona terinfeksi serta daerah bagian selatan Provinsi Gyeonggi.
Kendaraan dari daerah terinfeksi maupun bagian selatan Gyeonggi dilarang masuk ke peternakan di zona penyangga, dan pakan ternak harus diantar langsung dengan kendaraan yang khusus beroperasi di dalam zona penyangga.
Otoritas juga melakukan sterilisasi pada jalan dan sungai di sekitar perbatasan dengan zona penyangga supaya virus flu babi Afrika tidak menular ke daerah selatan.
Mempertimbangkan masa inkubasi virus flu babi, otoritas berencana melakukan pemeriksaan menyeluruh pada setiap peternakan babi setiap minggu selama tiga minggu.