Kementerian Kehakiman Korea Selatan akan menyerahkan revisi perintah presiden yang berisi perubahan nama tim investigasi khusus sebagai tim investigasi anti korupsi dan pengecilan skala tim tersebut kepada sidang kabinet hari Selasa (15/10/19).
Menteri Kehakiman Korea Selatan, Cho Kuk mengumumkan rancangan revisi 'peraturan mengenai badan-badan di dalam Kejaksaan Agung' untuk mengecilkan skala tim investigasi khusus dalam kejaksaan pada hari Senin (14/10/19).
Sebagai isinya, Kementerian Kehakiman hanya mempertahankan tim investigasi khusus di tiga wilayah, yaitu Seoul, Daegu, dan Gwangju dari sebelumnya tujuh wilayah. Nama tim tersebut juga berubah dalam waktu 46 tahun, menjadi Tim Investigasi Anti Korupsi. Subyek investigasi adalah tindakan kriminal terkait pekerjaan pegawai pemerintah, tindakan kriminal perusahaan utama, dan lainnya.
Rancangan revisi tersebut diberlakukan setelah diloloskan di sidang kabinet hari Selasa. Namun, Menteri Cho menjelaskan bahwa isi rancangan revisi tersebut tidak diterapkan pada kasus-kasus yang tengah diinvestigasikan oleh tim investigasi khusus pada saat ini.
Pernyataan tersebut ditafsirkan bahwa kasus terkait keluarga Menteri Cho yang tengah dilaksanakan tetap berjalan di masa depan.
Sementara itu, peraturan investigasi untuk perlindungan HAM juga dibuat secara baru. Waktu satu kali investigasi tidak boleh melebihi 12 jam, dan investigasi mulai pukul 9 malam hingga enam subuh hari esoknya hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan sukarela dari orang yang diselidiki.
Selain itu, Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa pihaknya akan menetapkan langkah untuk mencabut pemanggilan terbuka di depan publik terhadap tersangka dalam bulan ini.