Kementerian Kebudayaan Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan mengumumkan pada hari Senin (14/10/19) bahwa pihaknya akan merevisi undang-undang untuk menerapkan 'Sistem Pembatasan Dominansi Film di Bioskop' dan mendirikan pusat pendukung untuk distribusi film indie dan film seni yang dibuat dengan biaya rendah.
Dalam rencana tersebut, terdapat pembentukan investasi dana untuk mendukung perusahaan pembuatan film yang berskala kecil dan menengah, memutarkan film di perpustakaan atau kafe buku di daerah masing-masing, dan sebagainya.
'Sistem Pembatasan Dominansi Film di Bioskop' membatasi pemutaran film yang sama dalam sebuah bioskop, dari pukul 1 siang hingga 11 malam, dimana rasionya tidak melebihi 50% dari total jumlah ruang teater yang ada.
Selain itu, pemerintah Korea Selatan akan meningkatkan dukungan terhadap film indie dengan mendirikan pusat pendukung untuk distribusi film indie dan film seni. Melalui pusat tersebut, pemerintah Korea Selatan hendak memberikan dukungan agar film indie dan film seni dapat ditampilkan di festival film internasional serta mengaktifkan kegiatan pemasaran baik di dalam maupun luar negeri.
Pemerintah Korea Selatan juga menyediakan landasan hukum untuk melindungi pembuat film dan menangani masalah hak cipta di dunia maya. Pihaknya juga mengaktifkan pemutaran film di daerah-daerah yang terpencil agar masyarakat setempat dapat menikmati film dengan lebih nyaman.
Menteri Kebudayaan Olahraga dan Pariwisata Korea Selatan, Park Yang-woo mengatakan bahwa rencana pengembangan industri perfilman kali ini bertujuan untuk mengembangkan industri perfilman baru untuk 100 tahun yang akan datang. Pihaknya akan berupaya agar industri perfilman Korea Selatan dapat memiliki daya saing di dalam era lingkungan yang cepat berubah.