Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

California Loloskan RUU untuk Lindungi Anak Angkat Korsel yang Tidak Punya Kewarganegaraan

Write: 2019-10-18 15:38:39Update: 2019-10-18 16:18:38

California Loloskan RUU untuk Lindungi Anak Angkat Korsel yang Tidak Punya Kewarganegaraan

Photo : YONHAP News

Sebuah rancangan undang-undang yang membantu para anak angkat dari Korea Selatan tanpa kewarganegaraan Amerika Serikat diloloskan di California, Amerika Serikat.

Konsulat Jenderal Korea Selatan di Los Angeles menyampaikan bahwa Gubernur California, Gavin Newsom, telah menandatangani rancangan undang-undang tentang kewajiban untuk melaporkan anak angkat dari luar negeri pada tanggal 12 Oktober lalu.

Rancangan Undang-undang yang diusulkan oleh anggota parlemen keturunan Korea Selatan, Choi Seok-ho, mewajibkan orang tua angkat untuk menyelesaikan urusan jalinan hubungan orang tua dan anak, sebelum usia anak angkatnya menjadi 16 tahun atau 60 hari setelah mengangkat anak.

Menurut undang-undang itu, jika orang tua angkat tidak melaksanakan kewajiban itu, maka lembaga pengadopsian anak yang bersangkutan yang akan memprosesnya.

Konsulat Jenderal Korea Selatan menjelaskan rancangan undang-undang itu diterapkan guna mencegah lemahnya perlindungan hukum dalam memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat untuk anak angkat dari luar negeri.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >