Sebuah rancangan undang-undang yang membantu para anak angkat dari Korea Selatan tanpa kewarganegaraan Amerika Serikat diloloskan di California, Amerika Serikat.
Konsulat Jenderal Korea Selatan di Los Angeles menyampaikan bahwa Gubernur California, Gavin Newsom, telah menandatangani rancangan undang-undang tentang kewajiban untuk melaporkan anak angkat dari luar negeri pada tanggal 12 Oktober lalu.
Rancangan Undang-undang yang diusulkan oleh anggota parlemen keturunan Korea Selatan, Choi Seok-ho, mewajibkan orang tua angkat untuk menyelesaikan urusan jalinan hubungan orang tua dan anak, sebelum usia anak angkatnya menjadi 16 tahun atau 60 hari setelah mengangkat anak.
Menurut undang-undang itu, jika orang tua angkat tidak melaksanakan kewajiban itu, maka lembaga pengadopsian anak yang bersangkutan yang akan memprosesnya.
Konsulat Jenderal Korea Selatan menjelaskan rancangan undang-undang itu diterapkan guna mencegah lemahnya perlindungan hukum dalam memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat untuk anak angkat dari luar negeri.