Pemerintah Korea Selatan tengah mempertimbangkan untuk memberikan grasi khusus kepada pelanggar UU Keamanan dan Pemilihan Umum, menjelang akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada hari Senin (18/11/19) menyatakan telah memulai pertimbangan untuk memilih subyek grasi khusus tersebut.
Pemberian grasi khusus dilaporkan akan mengarah pada orang yang dijatuhi hukuman di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional sejak tahun 2005, dan mereka yang telah dicabut hak pilihnya karena dijatuhi denda lebih dari 1 juta won dalam berbagai pemilihan, termasuk pemilihan umum ke-18 dan ke-19.
Pemerintahan Moon Jae-in telah memberikan grasi khusus sebanyak dua kali, yakni pada akhir tahun 2017 dan hari gerakan kemerdekaan 1 Maret.