Direktorat Jenderal Urusan Hak Paten dari Korea Selatan dan sepuluh negara ASEAN membuka rapat di Seoul pada hari Senin (25/11/19) dan menyepakati kerja sama dalam proyek terkait kekayaan intelektual.
Di dalam pertemuan tersebut, deklarasi bersama kekayaan intelektual antara Korea Selatan dan ASEAN diadopsi.
Mereka menyepakati kerja sama untuk menciptakan hak paten terkait kekayaan intelektual, melindungi nilai kekayaan intelektual, dan mengaktifkan proyek terkait. Langkah kerja sama untuk pemeriksaan hak paten juga dibahas, agar hak paten yang didaftarkan di Korea Selatan dapat dengan cepat diperiksa atau diakui tanpa pemeriksaan terpisah di negara anggota ASEAN.
Program pendidikan dari Direktorat Jenderal Urusan Hak Paten Korea Selatan atau pendirian lembaga pendidikan terkait kekayaan intelektual yang sesuai lingkungan ASEAN juga dibahas.
Kepala Direktorat Jenderal Urusan Hak Paten Korea Selatan, Park Won-ju mengatakan bahwa tingkat kerja sama kekayaan intelektual diangkat berdasarkan kepercayaan antara Korea Selatan dan ASEAN. Deklarasi bersama kali ini akan menjadi pangkalan terdepan untuk mempraktekkan "Kebijakan Baru ke Arah Selatan" di bidang kekayaan intelektual.