Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Di Jepang, Ekspresi Kebencian Didenda Rp 65 Juta

Write: 2019-12-12 16:25:59Update: 2019-12-12 16:51:45

Di Jepang, Ekspresi Kebencian Didenda Rp 65 Juta

Photo : KBS

Ekspresi atau ucapan kebencian (hate speech) tentang ras tertentu akan dijatuhkan hukuman di Jepang. 

Dewan Kota Kawasaki, prefektur Kanagawa, Jepang dalam sidang umum pada hari Kamis (12/12/19) mengesahkan peraturan untuk membuat daerah yang menghormati HAM tanpa diskriminasi, dengan 58 orang setuju dari total 60 orang anggota. 

Peraturan baru itu melarang tindakan yang meminta warga asing tertentu untuk meninggalkan tempat tinggal mereka di tempat publik, atau tindakan penghinaan bagi warga negara tertentu. 

Jika melanggar peraturan itu, maka pelanggar dapat dikenakan denda hingga 500 ribu yen atau sekitar Rp 65 juta.

Peraturan yang pertama kali dibuat di dalam negeri Jepang ini akan diberlakukan mulai bulan Juli tahun depan secara menyeluruh.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >