Ekspresi atau ucapan kebencian (hate speech) tentang ras tertentu akan dijatuhkan hukuman di Jepang.
Dewan Kota Kawasaki, prefektur Kanagawa, Jepang dalam sidang umum pada hari Kamis (12/12/19) mengesahkan peraturan untuk membuat daerah yang menghormati HAM tanpa diskriminasi, dengan 58 orang setuju dari total 60 orang anggota.
Peraturan baru itu melarang tindakan yang meminta warga asing tertentu untuk meninggalkan tempat tinggal mereka di tempat publik, atau tindakan penghinaan bagi warga negara tertentu.
Jika melanggar peraturan itu, maka pelanggar dapat dikenakan denda hingga 500 ribu yen atau sekitar Rp 65 juta.
Peraturan yang pertama kali dibuat di dalam negeri Jepang ini akan diberlakukan mulai bulan Juli tahun depan secara menyeluruh.