Majelis Tinggi Amerika Serikat meloloskan Undang-undang (UU) Otorisasi Pertahanan Nasional untuk tahun 2020 pada hari Selasa (17/12/19) waktu setempat.
UU baru itu mengandung aturan untuk mempertahankan volume pasukan militer Amerika Serikat (AS) yang ditempatkan di Korea Selatan di level yang sama dengan saat ini.
UU tersebut disahkan oleh Presiden AS, Donald Trump dalam minggu ini karena Trump sempat mengatakan dirinya akan segera menandatanganinya jika diloloskan oleh Majelis Tinggi AS.
Majelis Tinggi AS akan memproses UU tersebut, yang diloloskan dengan 86 suara setuju dan 8 suara menolak dalam pemungutan suara.
UU tersebut menyatakan bahwa anggaran belanja negara tidak boleh digunakan untuk menghindari upaya mengurangi pasukan militer AS di Korea Selatan di bawah 28.500 orang.
Jumlah tersebut sama banyaknya dengan jumlah pasukan yang ditempatkan di Korea Selatan pada tahun ini.