Sebanyak 20 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak penyerahan laporan pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan PBB tentang sanksi untuk memulangkan tenaga kerja Korea Utara di luar negeri.
Bloomberg melaporkan pada hari Senin (23/12/19) bahwa 20 negara, termasuk Amerika Serikat (AS), Jepang dan Uni Eropa menyampaikan melalui surat yang dikirim kepada Ketua Sidang Umum PBB untuk mengingat kembali batas waktu penyerahan laporan itu kepada negara-negara anggotanya.
Dalam surat itu, mereka mengatakan bahwa para pekerja Korea Utara yang mendapatkan mata uang asing di luar negeri melanggar hukum internasional, dan mengutarakan niatannya untuk kembali menekan negara-negara anggota PBB agar mematuhi sanksi internasional terhadap Korea Utara.
Dilaporkan pula bahwa, pemerintah Korea Selatan tidak ikut serta dalam penyusunan surat tersebut dan tenggat waktu untuk menyerahkan laporan itu adalah tanggal 22 Maret 2020.