Kementerian Strategi dan Kuangan Korea Selatan pada hari Selasa (24/12/19) menyatakan bahwa perjanjian pencegahan pajak berganda antara Korea Selatan dan Singapura, dan Korea Selatan dan Ceko yang masing-masing dicapai pada bulan Mei tahun ini dan Januari tahun lalu, akan diberlakukan dalam tahun ini.
Berdasarkan perjanjian tersebut, perusahaan-perusahaan yang aktif di Singapura dan Ceko tampaknya akan mengurangi beban pajak di negara-negara setempat mulai tahun depan.
Menilik rincian perjanjian tersebut, perusahaan konstruksi Korea Selatan di Singapura dapat menerima manfaat bebas pajak dari yang sebelumnya dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan, menjadi kurang dari 12 bulan.
Pemerintah Korea Selatan mengatakan pihaknya berencana secara agresif untuk mencapai penandatanganan perjanjian pencegahan pajak berganda lainnya untuk membantu pebisnis Korea Selatan merintis pasar luar negeri, dan meningkatkan pertukaran ekonomi dengan pebisnis warga asing.