Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan melarang penggunaan botol plastik berwarna yang tidak dapat didaur ulang mulai hari Rabu (25/12/19).
Menurut amandemen peraturan daur ulang sumber daya yang berlaku mulai hari Rabu, standar golongan daur ulang untuk bahan pembungkus dari yang sebelumnya tiga golongan diubah menjadi empat golongan.
Jika digolongkan ke dalam golongan yang baru, yakni "sulit didaur ulang," maka pengguna harus menanggung biaya perbaikan lingkungan hingga paling banyak 30 persen.
Sesuai dengan amandemen tersebut, kementerian berencana mengubah seluruh botol plastik untuk air putih dan minuman menjadi tanpa warna karena botol plastik berwarna sulit untuk didaur ulang.
Meskipun demikian, kebanyakan produsen belum mulai mengubah warna botol plastiknya karena harus mengubah seluruh proses produksi dan strategi promosi produknya.
Terkait dengan hal tersebut, kementerian menyatakan pihaknya sedang berdiskusi dengan pihak produsen dan akan memaksa setiap produsen untuk mengubah warna botol plastik produknya mulai tahun depan.
Botol plastik bir berwarna yang dikecualikan dari peraturan tersebut karena ditentang keras oleh pihak produsen juga tidak akan digunakan lagi dalam waktu lima tahun ke depan sesuai kesepakatan dengan produsen.