Komisi Keamanan dan Keselamatan Nuklir Korea (NSSC) pada hari Selasa (24/12/19) memutuskan untuk menghentikan operasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Wolseong 1 di Gyeongju, Provinsi Gyeongsang Utara secara permanen.
PLTN Wolseong 1 yang dibangun pada tahun 1983 ini telah beroperasi selama 37 tahun untuk komersial.
NSSC telah membahas penghentian permanen PLTN Wolseong 1 tersebut, tapi tidak berhasil mengambil kesimpulan karena banyak selisih pendapat dari anggota komisinya.
Akhirnya pada pertemuan NSSC pada hari Selasa, penghentian permanen itu diputuskan dengan lima persetujuan dari tujuh orang anggota komisinya.
Meskipun demikian, masih ada konflik karena parlemen meminta audit kepada Badan Audit dan Inspeksi Korea Selatan bahwa NSSC dicurigai memanipulasi data-data penilaian keekonomian PLTN Wolseong 1 dan NSSC memutuskan penghentian tersebut sebelum ada hasil inspeksi.
Oleh karena itu, jika Badan Audit dan Inspeksi Korea Selatan menyimpulkan ada masalah dalam penghentian PLTN Wolseong 1, isu terkait Wolseong 1 kemungkinan besar akan kembali berkembang.
Terpisah dengannya, sebuah peradilan yang digugat oleh 2.000 orang penduduk yang menetang keputusan NSSC untuk memperpanjang pengoperasian 10 tahun PLTN Wolseong 1 pada tahun 2015 masih berjalan sehingga perdebatan bersangkutan dengan PLTN Wolseong 1 kemungkinan akan dilanjutkan.