Voice of America (VOA) melaporkan dengan mengutip media lokal Nepal pada hari Kamis (26/12/19) bahwa pemerintah Nepal baru-baru ini mengusir sepuluh pekerja Korea Utara yang berada di negaranya secara ilegal.
Sebuah media Nepal mengabarkan pada hari Rabu (25/12/19) waktu setempat bahwa terdapat sebanyak 10 pekerja Korea Utara yang bermukim secara ilegal di bawah perlindungan Kedutaan Besar Korea Utara untuk Nepal.
Mereka melanggar perintah pemerintah Nepal untuk pemulangan semua tenaga kerja ke Korea Utara dan baru-baru ini sudah dipulangkan ke tanah airnya melalui Beijing, China.
Resolusi Dewan Keamanan PBB 2379 yang diadopsi pada bulan Desember 2017 menyerukan agar semua pekerja Korea Utara yang bekerja di negara-negara anggota PBB harus dipulangkan hingga tanggal 22 Desember 2019.
Dalam laporan sementara yang diserahkan kepada DK PBB, Nepal menyatakan telah memulangkan sebanyak 33 pekerja Korea Utara per tanggal 31 Oktober lalu.