Kejaksaan Agung Korea Selatan secara terbuka menentang rancangan undang-undang (RUU) pembentukan badan independen untuk menyelidiki korupsi pejabat tinggi yang akan diloloskan Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Kamis (26/12/19).
Kejaksaan Agung Korea Selatan mengatakan bahwa RUU itu mengandung pasal yang membayahakan layaknya "racun."
Kejaksaan Agung Korea Selatan untuk pertama kalinya mengemukakan penentangannya terhadap RUU tersebut. Hal yang dipermasalahkannya adalah kejaksaan harus memberitahukan segala kejahatan pejabat tinggi yang ditemukan dalam proses penyelidikan kepada badan badan independen untuk menyelidiki korupsi.
Pasal itu baru ditambahkan dan bermaksud agar badan independen tersebut memutuskan untuk menyelidiki atau tidak setelah mendapat informasi kejahatan dari kejaksaan.
Kejaksaan Agung Korea Selatran mengklaim bahwa badan badan independen tersebut, kejaksaan, dan polisi menjalankan peran masing-masing dalam kerangka undang-undang dasar dan merusak struktur pemerintahan jika diberitahukan pada tahap awal penyelidikan.
Selain itu, Kejaksaan Agung Korea Selatan menyebut kemungkinan badan badan independen tersebut berbagi informasi penyelidikan yang diperolehnya dengan Kantor Kepresidenan Korea Selatan Cheongwadae dan partai berkuasa.