Mulai tahun depan, tiga kota dan provinsi, yaitu Seoul, Incheon, dan Provinsi Gyeonggi harus menurunkan jumlah limbah rumah tangga lebih dari 10 persen.
Kota Seoul, Incheon dan Provinsi Gyeonggi yang membuang limbah rumah tangga ke tempat pembuangan sampah metropolitan Seoul masing-masing harus menurunkan jumlah sampahnya sebanyak 31 ribu ton, 11 ribu ton, dan 36 ribu ton.
Apabila suatu kota tidak memenuhi jumlah penurunan sampah tersebut, maka pihaknya harus membayar komisi pembuangan sampah sebanyak dua kali lipat, dan tidak boleh membuang sampah selama lima hari.
Untuk menurunkan jumlah limbah, pemda masing-masing menyediakan langkah dan meminta masing-masing rumah untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang.
Periode penggunaan tempat pembuangan sampah metropolitan Seoul oleh tiga kota tersebut dibatasi pada bulan Agustus 2025 mendatang, namun akibat peningkatan jumlah sampah, periode penggunaan diperkirakan akan diperpendek sekitar sembilan bulan.