Mulai tahun ini, jika penduduk kota Seoul mengalami kecelakaan atau bencana alam, maka mereka dapat menerima tanggungan asuransi maksimal 10 juta won (Rp 120 juta).
Pemerintah Kota Seoul pada hari Kamis (02/01/20) mengatakan bahwa "asuransi keselamatan penduduk" telah diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2020.
Lembaga asuransi yang telah melakukan kontrak dengan pemkot Seoul, akan membayar hingga maksimal 10 juta won kepada penduduk kota Seoul yang mengalami kerugian akibat kecelakaan seperti bencana alam, kebakaran dan keruntuhan, serta kecelakaan lalu lintas ketika menggunakan transportasi umum.
Setiap penduduk kota Seoul, termasuk warga asing yang terdaftar sebagai penduduk kota Seoul, secara otomatis terdaftar dalam asuransi tersebut dan dapat menerima asuransi ketika mengalami kecelakaan-kecelakaan tersebut.