Kejaksaan Korea Selatan pada hari Rabu (08/01/20) menuntut hukuman penjara 23 tahun untuk mantan Presiden Lee Myung-bak atas tuduhan penggelapan dana dan penyuapan.
Selama sidang banding, Kejaksaan Tinggi Seoul menuntut hukuman penjara 17 tahun, denda 25 miliar won (Rp 297 miliar) dan penalti tambahan berupa denda 16,3 miliar won (Rp 194 miliar) atas tuduhan penyuapan, sementara menjatuhkan hukuman tambahan enam tahun penjara dan denda tujuh miliar won (Rp 83 miliar) atas penggelapan dana dan tuduhan lainnya.
Kejaksaan mengatakan bahwa terdakwa merusak nilai konstitusi dengan menyalahgunakan kekuasaan yang ia terima dari publik, dengan mengutip bahwa hukuman 15 tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan yang lebih rendah tidak cukup atas kejahatannya.
Lee dituduh menggelapkan dana senilai 34,9 miliar won (Rp 415 miliar) dari DAS, sebuah perusahaan suku cadang mobil milik mantan Presiden Lee, dan menerima 11 miliar won (Rp 131 miliar) dari Samsung Electronics dalam bentuk mempertahankan biaya untuk DAS.
Pada bulan Maret tahun lalu, Lee dibebaskan dengan jaminan satu miliar won (Rp 12 miliar).