Amerika Serikat (AS) menyatakan pada hari Senin (13/01/20) waktu setempat, bahwa Korea Selatan tetap dipertahankan sebagai negara yang ada dalam pantauan AS karena memenuhi sebagian kriteria sebagai manipulator mata uang.
Kementerian Keuangan AS mengumumkan keputusan tersebut dalam sebuah laporan tengah tahunan kepada Kongres AS. Di dalam daftar ini juga termasuk China, Jepang, Jerman, Irlandia, Swiss, Singapura, Malaysia dan Vietnam.
China sebelumnya telah terdaftar sebagai manipulator mata uang, tetapi AS mencabutnya dari daftar tersebut tepat dua hari sebelum Presiden AS, Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan dengan China.
Sebuah negara dikategorikan sebagai negara manipulator mata uang jika memenuhi dua dari tiga syarat berikut, yakni surplus perdagangan terhadap AS yang melebihi 20 miliar dolar AS selama satu tahun terakhir, surplus necara transaksi berjalan yang memenuhi 2 persen Produk Domestik Bruto (PDB), dan periode pembelian valuta asing melebihi 2 persen PDB selama 6 bulan berturut-turut.