Jumlah hewan peliharaan di Korea Selatan yang dibuang secara resmi dalam enam tahun terakhir terhitung sebanyak 400 ribu ekor.
Pemerintah Korea Selatan memutuskan bahwa registrasi hewan peliharaan atas nama pemiliknya diwajibkan untuk meningkatkan tanggung jawab pemilik atas hewan peliharaannya.
Sebelum memelihara hewan peliharaan, pemilik juga diharuskan menerima pendidikan pendahuluan mulai tahun 2022 mendatang.
Hukuman tentang kasus penganiayaan terhadap hewan juga akan diperkuat. Sebagai contoh, hukuman penjara selama kurang dari dua tahun dan denda kurang dari 20 juta won (Rp 235 juta) yang sebelumnya diterapkan jika menyebabkan kematian hewan, mulai tahun depan akan diperkuat menjadi hukuman penjara kurang dari tiga tahun dan denda sebesar 30 juta won (Rp 353 juta).
Langkah-langkah keamanan, seperti mencegah kecelakaan gigitan anjing juga telah ditambahkan. Untuk itu, pemilik anjing yang ganas diharuskan mendaftarkan asuransi terkait mulai tahun depan.
Pemerintah Korea Selatan juga berencana untuk mengizinkan pengujian hewan hanya dalam kasus yang sangat terbatas.