Mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak telah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar 13 miliar won (Rp 149,4 miliar).
Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan vonis kepada mantan presiden tersebut pada hari Rabu (19/02/20) dan memutuskan dia bersalah atas suap dan penggelapan dana.
Vonis terakhir adalah dua tahun lebih lama dari hukuman yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada bulan Oktober 2018.
Pengadilan tinggi juga mencabut jaminan Lee. Akibatnya, mantan presiden ini sekali lagi akan ditempatkan di balik jeruji besi setelah dibebaskan dengan jaminan pada tanggal 6 Maret tahun lalu.
Lee didakwa pada bulan April 2014 dengan tuduhan menggelapkan dana sekitar 34 miliar won (Rp 390,8 miliar) dari DAS, sebuah perusahaan suku cadang mobil di mana ia adalah pemilik de facto, dan menerima 11,9 miliar won (Rp 136,8 miliar) dari Samsung Electronics dalam bentuk biaya tetap untuk DAS.