Kementerian Kehakiman Korea Selatan melaksanakan proses laporan kepulangan secara online bagi tenaga kerja asing ilegal yang ingin meninggalkan Korea Selatan mulai tanggal 11 Maret mendatang dalam rangka mengurangi penyebaran wabah COVID-19.
Kementerian itu sebenarnya telah melaksanakan sistem lapor kepulangan secara online bagi tenaga kerja asing ilegal sejak Oktober tahun lalu demi mencegah mereka meninggalkan Korea Selatan setelah melakukan perbuatan kriminal.
Sebelumnya, mereka yang ingin melaporkan diri secara langsung harus mengunjungi kantor imigrasi setempat tiga hari sebelum keberangkatan untuk mendaftarkan sidik jarinya yang kemudian akan kembali diperiksa di kantor imigrasi di bandara atau pelabuhan pada hari keberangkatan mereka.
Akan tetapi, dengan melakukan laporan kepulangan secara online tersebut, mereka tidak perlu mengunjungi kantor imigrasi dan dapat melakukannya 3-15 hari sebelum keberangkatan mereka.