Pemerintah Jepang memberlakukan periode karantina selama dua minggu bagi pendatang dari Korea Selatan dan China serta menghentikan sistem bebas visa kunjungan selama 90 hari untuk sementara waktu dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe dalam rapat penanggulangan COVID-19 yang digelar pada hari Kamis (05/03/20), menyatakan pemerintah Jepang memperketat pemeriksaan kesehatan untuk pendatang dari Korea Selatan dan China serta memberlakukan karantina selama dua minggu bagi mereka.
Abe meminta pendatang dari Korea Selatan dan China agar tidak menggunakan transportasi umum di dalam negeri Jepang.
Tindakan karantina tersebut dimulai pada tanggal 9 Maret hingga akhir bulan ini dan sistem bebas visa kunjungan selama 90 hari yang diberlakukan terhadap warga Korea Selatan juga ikut dihentikan dalam periode yang sama. Visa yang telah diberikan kepada warga Korea Selatan dan China juga tidak akan berlaku.
Pemerintah Jepang melarang masuknya pendatang yang pernah berdiam di tujuh daerah di provinsi Gyeongsang Utara selain kota Daegu dan Cheongdo, Korea Selatan dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Jepang menutup semua rute penerbangan dari dan ke Korea Selatan dan China kecuali Bandar Udara Internasional Narita, Tokyo dan Bandar Udara Internasional Kansai, Osaka.