Korea Utara menyatakan bahwa sebanyak 221 orang asing yang dikarantina untuk mencegah penularan COVID-19 telah dibebaskan.
Kantor Pusat Berita Korea Utara (KCNA) pada hari Jumat (06/03/20) memberitakan bahwa Korea Utara telah melakukan pencegahan penularan penyakit menular dengan ketat dan sebanyak 221 dari 380 orang asing yang dikarantina dan dipantau secara ketat telah dibebaskan.
Korea Utara diketahui melakukan karantina bagi para diplomat asing di Pyongyang sekitar satu bulan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Di Korea Utara, diperkirakan sekitar 7.000 orang dikarantina di provinsi Pyongan Selatan dan Gangwon akibat kekhawatiran wabah COVID-19.