Pemerintah Republik Indonesia pada hari Kamis (05/03/20) mewajibkan para pendatang dari Korea Selatan untuk menyerahkan sertifikat kesehatan dalam bahasa Inggris agar dapat masuk ke Indonesia.
Indonesia melarang masuknya pendatang yang pernah mengunjungi kota Daegu dan provinsi Gyeongsang Utara dalam 14 hari terakhir.
Permintaan surat keterangan kesehatan dari pendatang itu juga diberlakukan bagi pendatang dari Italia dan Iran.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 Februari telah membatasi pendatang yang pernah mengunjungi China dalam 14 hari terakhir, menghentikan semua penerbangan pesawat dari dan ke China dan menghentikan segala urusan terkait visa dengan China.
Selama ini, Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta telah berunding dengan otoritas diplomatik Indonesia agar dapat meminimalkan pembatasan masuknya warga Korea Selatan ke Indonesia.