Pemerintah Korea Selatan akan menerapkan proses imigrasi khusus kepada seluruh pendatang dari luar negeri untuk menanggapi penyebaran COVID-19 di seluruh dunia.
Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Nasional Korea Selatan menyatakan pada hari Selasa (17/03/20) bahwa proses imigrasi khusus dilaksanakan kepada seluruh pendatang dari luar negeri baik warga Korea Selatan maupun warga asing mulai hari Kamis (19/03/20) dini hari ini.
Menurut otoritas karantina Korea Selatan, di antara 44 kasus positif COVID-19 yang masuk dari luar negeri hingga tanggal 15 Maret lalu, 16 kasus berasal dari Eropa, 14 kasus berasal dari China, dan 14 kasus dari negara-negara Asia. Oleh karena itu, pencegahan masuknya kasus baru dari luar negeri sangatlah penting untuk menangani penyebaran COVID-19 di dalam negeri Korea Selatan.
Sejalan dengan pelaksanaan proses imigrasi khusus yang baru diterapkan, seluruh pendatang dari luar negeri harus mengisi surat pertanyaan kondisi kesehatan dan laporan pemeriksaan kesehatan khusus.
Selain itu, mereka mendapat pemeriksaan suhu tubuh di terminal kedatangan, mengumpulkan alamat kediaman dan nomor telepon di dalam negeri Korea Selatan, serta memasang aplikasi diagnosis diri di ponsel pintar mereka.