Pemerintah Republik Indonesia pada hari Selasa (17/03/20) waktu setempat mengumumkan akan menangguhkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Bebas Visa Diplomatik/Dinas dan Visa on Arrival bagi semua warga negara asing (WNA) mulai hari Jumat (20/03/20) mendatang selama sebulan yang akan datang.
Pemerintah Indonesia mengambil beberapa langkah baru untuk mencegah penyebaran COVID-19, mengingat jumlah pasien yang dipastikan positif COVID-19 di Indonesia telah melonjak menjadi 172 orang hingga hari Selasa kemarin.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi mengatakan bahwa setiap WNA yang hendak mengunjungi Indonesia diwajibkan memiliki visa dari perwakilan Indonesia di luar negeri dengan maksud dan tujuan kedatangan. Sebelum mengajukan visa, WNA juga diharuskan memiliki surat keterangan sehat yang diterbitkan otoritas kesehatan di masing-masing negara.
Sementara itu, pemerintah Indonesia mengimbau WNI yang tengah bepergian ke luar negeri untuk segera kembali ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga melarang masuk dan transit ke Indonesia bagi setiap WNA yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris.
Seiring dengan kebijakan baru tersebut, seluruh WNA tidak akan diizinkan untuk masuk ke Indonesia dengan kebijakan bebas visa atau Visa on Arrival mulai tanggal 20 Maret selama sebulan ke depan, sekalipun mereka memiliki surat keterangan kesehatan.