Korea Selatan pada hari Kamis (19/03/20) mulai memberlakukan prosedur imigrasi khusus untuk penumpang yang datang dari semua negara demi menahan penyebaran COVID-19.
Prosedur imigrasi khusus sebelumnya diterapkan hanya untuk penumpang dari China, Jepang, Iran, Eropa dan negara-negara lain dan daerah yang mengalami wabah COVID-19.
Semua orang yang memasuki Korea Selatan kini harus melalui prosedur pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat di titik masuk, termasuk tes suhu tubuh dan kuesioner. Prosedur ini juga berlaku untuk warga negara Korea Selatan.
Pemerintah Korea Selatan menjelaskan bahwa mereka memutuskan untuk memperluas prosedur imigrasi khusus untuk semua penumpang yang tiba di Korea Selatan sebagai tanggapan terhadap COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai pandemi dan meningkatnya jumlah orang yang hendak masuk ke Korea Selatan namun mempunyai gejala.
Setiap individu yang tiba di Korea Selatan harus memberi tahu pejabat imigrasi jika mereka menderita gejala COVID-19, seperti batuk atau demam, dan melapor ke otoritas kesehatan di mana mereka akan menetap dan cara agar mereka dapat dihubungi melalui telepon. Mereka juga harus memasang dan menggunakan aplikasi “Diagnosis Diri” di telepon pintar mereka yang akan memantau dan sarana untuk melaporkan kondisi kesehatan mereka selama dua minggu.
Para pejabat Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Nasional Korea Selatan juga akan memberikan daftar orang-orang yang masuk ke Korea Selatan kepada pemerintah daerah dan menerapkan sistem pemantauan yang lebih agresif untuk mengonfirmasi orang-orang dengan gejala selama dua minggu pertama setelah tiba di Korea Selatan.