Komisi Pemilihan Umum Korea telah memutuskan untuk menghentikan pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) legislatif di luar negeri terhadap beberapa negara karena penyebaran COVID-19 sehingga banyak warga Korea Selatan di luar negeri yang tidak dapat mengikuti pemilu.
Di tengah kondisi tersebut, sejumlah warga Korea Selatan di Jerman menolak pembatalan tersebut hingga menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada hari Rabu (01/04/20).
Sesuai dengan keputusan pembatalan tersebut, 80.500 orang warga Korea Selatan di 40 negara tidak dapat memberikan hak suara mereka pada pemilu legislatif Korea Selatan ke-21. Jumlah itu hampir separuh dari calon pemberi suara di luar negeri.
Sebanyak 60 orang warga Korea Selatan di Jerman berpartisipasi dalam penggugatan tersebut dan prosesnya diajukan atas nama 25 orang yang telah melengkapi dokumen terkait.
Perhimpunan Pengacara untuk Masyarakat Demokratis yang mengurus penggugatan warga Korea Selatan di Jerman itu menyatakan keputusan pembatalan pemungutan suara pemilu adalah pelaksanaan kekuatan publik yang sepihak.
Menurut warga Korea Selatan di Jerman, mereka tidak mendapat informasi apapun terkait pemungutan suara pemilu legislatif di luar negeri dari Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Jerman.
Warga Korea Selatan di Jerman sedang menjalankan kampanye estafet lewat jejaring sosial untuk menjamin hak suara warga Korea Selatan di luar negeri dan meminta Kantor Kepresidenan Korea Selatan Cheongwadae agar mengizinkan pemungutan suara lewat pos.