Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pemkot Seoul Wajibkan Fasilitas Hiburan Malam untuk Patuhi Pedoman Pencegahan COVID-19

Write: 2020-05-11 15:15:55Update: 2020-05-11 17:31:11

Pemkot Seoul Wajibkan Fasilitas Hiburan Malam untuk Patuhi Pedoman Pencegahan COVID-19

Photo : YONHAP News

Sehubungan dengan meningkatnya kasus baru COVID-19 yang terkait dengan kelab malam di Itaewon, Seoul, pemerintah kota Seoul mewajibkan fasilitas-fasilitas hiburan malam untuk mematuhi tujuh pedoman pencegahan penyebaran penyakit.

Fasilitas hiburan yang melanggar pedoman itu akan segera diperintahkan untuk menghentikan perkumpulan, yang berarti menghentikan operasi bisnisnya. 

Dalam pengarahan rutin pada hari Senin (11/05/20), Wali Kota Seoul, Park Won-soon mengumumkan perintah administrasi sembari menegaskan bahwa fasilitas hiburan yang melanggar pedoman itu juga akan dituntut untuk bertanggung jawab sepenuhnya berdasarkan undang-undang. 

Hingga saat ini, lebih dari 5.517 orang dilaporkan telah mengunjungi lima kelab malam di Itaewon, tetapi para pejabat kota Seoul masih belum dapat menghubungi sekitar 3.112 orang dari antara mereka.

Untuk itu, pemkot Seoul juga mengeluarkan perintah bagi mereka yang telah datang ke kelab-kelab di Itaewon untuk melakukan tes COVID-19. Mereka yang dikonfirmasi telah melakukan kunjungan namun tidak melakukan tes akan dikenakan denda sebesar dua juta won. 

Sementara itu, hingga Senin pukul 10.00 waktu Korea, jumlah kasus baru COVID-19 di Seoul mencapai 690 orang, termasuk 51 kasus yang terkait kelab malam di Itaewon.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >