Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Kejakgung Korsel Gerebek Kantor Kelompok Sipil untuk Korban Perbudakan Syahwat

Write: 2020-05-21 10:44:45Update: 2020-05-26 14:21:34

Kejakgung Korsel Gerebek Kantor Kelompok Sipil untuk Korban Perbudakan Syahwat

Photo : YONHAP News

Kantor Kejaksaaan Agung Korea Selatan menggerebek sebuah kantor kelompok sipil pada hari Rabu (20/05/20) sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana yang ditujukan untuk korban perbudakan syahwat tentara Jepang selama Perang Dunia II. 

Kejaksaan tersebut telah menggerebek dan menggeledah kantor Solidaritas Keadilan dan Peringatan untuk Masalah Perbudakan Syahwat Militer Jepang.

Dalam penyelidikan selama 12 jam yang berakhir pada Kamis (21/05/2020) pagi, kejaksaan menyita data akuntansi dan bahan-bahan lainnya dari kelompok sipil tersebut dan kelompok pendahulunya.

Penyelidikan itu dilaksanakan setelah serangkaian pengaduan diajukan terhadap mantan kepala kelompok sipil tersebut, Yoon Mi-hyang yang diduga menyalahgunakan dana kelompok itu untuk keuntungan pribadi.

Sementara itu, Yoon berhasil memenangkan kursi Majelis Nasional sebagai wakil proporsional dari Partai Rakyat Bersama, yang telah bergabung dengan Partai Demokrat Korea dalam pemilihan umum legislatif Korea Selatan pada bulan April lalu.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >