Revisi undang-undang tanda tangan elektronik telah diloloskan Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Rabu (20/05/20).
Revisi undang-undang itu menyatakan bahwa sertifikasi digital dari lembaga nasional dan swasta tidak dibedakan dan berbagai jenis tanda tangan elektronik swasta kini dapat digunakan.
Selain itu, undang-undang yang baru itu menyederhanakan proses penerbitan sertifikat tersebut dan memperluas penggunaannya.
Kata sandi yang harus terdiri atas lebih dari 10 huruf termasuk tanda khusus itu, boleh diganti dengan kunci keamanan biometrik seperti sidik jari atau iris mata.
Masa berlaku sertifikasi digital itu diperpanjang hingga tiga tahun tanpa pembaharuan setiap tahunnya dan dapat diperbarui secara otomatis.
Sertifikasi digital yang berlaku di Korea Selatan dibuat pada tahun 1999 dan digunakan selama lebih dari 20 tahun, tetapi pengguna sering mengeluh karena rumitnya proses pembuatan dan pembaharuan yang harus dilakukan setiap tahunnya.
Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in secara langsung menjanjikan penghapusan sertifikasi digital itu pada masa kampanye pemilihan presidennya.
Jika layanan sertifikasi baru dimulai pada bulan November tahun ini, diperkirakan pasar layanan tanda tangan elektronik dengan teknologi baru seperti iris dan sidik jari akan bersaing dengan ketat.