Sebuah hasil survei menunjukkan bahwa pandangan warga Korea Selatan dan Jepang sangat berbeda mengenai keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan terkait kompensasi kerja paksa oleh perusahaan Jepang di masa perang.
Menurut hasil survei yang dilaksanakan oleh harian Korea Selatan, Hankook Ilbo dan harian Jepang, Yomiuri Shimbun kepada warga negara masing-masing berusia 18 tahun ke atas, 81 persen responden Korea Selatan tidak menyepakati klaim Jepang yang menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan melanggar hukum internasional. Di sisi lain, 79 persen warga Jepang memihak klaim pemerintah Jepang tersebut.
Sebanyak 91 persen warga Korea Selatan dan 84 persen warga Jepang masing-masing menilai bahwa hubungan antara kedua negara tidak baik. Hanya 14 persen warga Korea Selatan dan 28 persen warga Jepang yang menjawab pihaknya dapat mempercayai masing-masing negara.
Sehubungan dengan langkah pemerintah masing-masing terkait penangganan COVID-19, 86 persen warga Korea Selatan menilai positif, sebaliknya 53 persen warga Jepang menilai negatif.
Selain itu, 54 persen warga Korea Selatan dan 69 persen warga Jepang menjawab pihaknya tidak mampu memahami pembubaran Yayasan Rekonsiliasi dan Penyembuhan yang didirikan sesuai kesepakatan Menteri Luar Negeri Korea Selatan dan Jepang tahun 2015 lalu. Hanya 34 persen warga Korea Selatan dan 14 persen warga Jepang yang memahami pembubaran yayasan tersebut.