Pemerintah Korea Selatan mulai hari Rabu (10/06/20) menggunakan sistem registrasi digital di delapan fasilitas yang dianggap mempunyai risiko penularan yang tinggi seperti karaoke, tempat minum, fasilitas olahraga dalam ruangan dan lainnya.
Para pengunjung fasilitas itu memindai kode QR yang akan memuat informasi identitasnya kepada pengelola fasilitas untuk dapat menyimpan data kunjungan mereka.
Jika tidak menggunakan sistem registrasi digital itu atau memuat informasi yang tidak benar, maka pihak yang bersangkutan dapat dijatuhi denda di bawah tiga juta won dan pemilik usaha dapat ditarik izin operasinya.