Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada hari Rabu (17/06/20) waktu setempat, memperpanjang sanksi AS terhadap Korea Utara untuk satu tahun ke depan, dengan mengutip ancaman luar biasa yang ditimbulkan oleh rezim komunis tersebut.
Perpanjangan itu terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di Semenanjung Korea, setelah Korea Utara meledakkan kantor penghubung antar-Korea dan mengancam akan mengerahkan pasukan militer ke zona pariwisata Gunung Geumgangsan dan Kawasan Industri Gaeseong.
Dalam pemberitahuan yang dikirim ke kongres, Trump mengatakan bahwa ia melanjutkan kondisi darurat nasional terhadap Korea Utara yang pertama kali diumumkan pada tanggal 26 Juni 2008 berdasarkan Perintah Eksekutif No. 13466.
Perintah eksekutif tersebut telah diperpanjang empat kali di bawah pemerintahan Trump dengan menyerukan sanksi kepada Korea Utara untuk program nuklir dan rudal balistiknya.
Trump mengatakan dalam pemberitahuan bahwa keberadaan dan risiko proliferasi bahan nuklir yang dapat digunakan sebagai senjata di Semenanjung Korea dan tindakan serta kebijakan pemerintah Korea Utara, terus menimbulkan ancaman yang luar biasa terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi AS.