Wakil Perdana Menteri Urusan Perekonomian Korea Selatan, Hong Nam-ki menyatakan pemerintah Korea Selatan akan mengenakan pajak pada mata uang kripto dan revisi perpajakan terkait hal tersebut akan diumumkan pada bulan depan.
Hal itu disampaikan dalam rapat komite strategi dan keuangan di Majelis Nasional pada hari Rabu (17/06/20) kemarin.
Hong menjelaskan pihaknya menyediakan revisi perpajakan tahun ini dan sedang mengatur beberapa jenis pajak baru, antara lain pajak digital.
Ditambahkan bahwa dua puluh negara utama Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development, OECD) telah membahas penerapan pajak digital sehingga pemerintah Korea Selatan juga mengikutinya.
Hong melanjutkan pihaknya berencana mengikuti langkah tersebut untuk mempertahankan dan memperoleh keuntungan negara sebesar-besarnya dan dirinya sendiri berpendapat bahwa penerapan pajak digital diperlukan.