Korea Selatan resmi memberlakukan sistem registrasi pengunjung berbasis kode QR di semua fasilitas "berisiko tinggi" mulai hari Rabu (01/07/20) ini.
Delapan jenis fasilitas yang dinilai "berisiko tinggi" kini diharuskan untuk mengadopsi sistem tersebut dan pelanggar akan dikenakan denda maksimal tiga juta won.
Fasilitas yang termasuk bar, ruang karaoke, kelab malam, olahraga kelompok dalam ruangan, dan tempat konser dalam ruangan yang menawarkan pertunjukan berdiri tersebut, diharuskan untuk melakukan registrasi bagi semua pengunjung dengan kode QR dari ponsel pintar untuk menyimpan catatan pribadi mereka.
Empat jenis usaha yang ditambahkan pada hari Selasa (30/06/20) kemarin adalah pusat logistik, perusahaan multi-level marketing (MLM), tempat les swasta berskala besar, dan restoran prasmanan, sehingga fasilitas-fasilitas tersebut juga diharuskan untuk melakukan sistem registrasi berbasis kode QR setelah masa tenggang dua minggu ke depan.