Pihak pekerja dan pihak pengusaha Korea Selatan telah mengajukan tuntutan pertama mereka untuk menentukan upah minimum tahun 2021 kepada Dewan Pengupahan Minimum.
Pada hari Rabu (01/07/20), Dewan Pengupahan Minimum mengadakan sesi pleno keempat untuk memulai pembicaraan tentang upah minimum tahun depan berdasarkan tuntutan keduanya.
Pihak pengusaha menuntut pemotongan 2,1 persen daripada upah minimum tahun ini, menjadi 8.410 won per jam, dengan mengutip perkiraan pertumbuhan negatif pada tahun ini karena pandemi COVID-19 dan dampak dari kenaikan drastis upah minimum selama tiga tahun terakhir.
Serikat pekerja menuntut kenaikan sebesar 16,4 persen menjadi sepuluh ribu won per jam, berdasarkan survei biaya hidup untuk rumah tangga beranggotakan satu orang di Korea Selatan.